Search
Close this search box.

Bidang Sekretariat

Bidang Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian.

Untuk menyelenggaraka tugas pokok sebaaimana dimaksud pada ayat(1),sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan
  2. Pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan administrasi kecamatan
  4. Pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
  5. Pegendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan
  6. Pengoordinasian urusan umum, perencanaa, evaluasi dan pelaporan kecamatan
Hubungi Kami ?