Bidang Sekretariat
Bidang Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk menyelenggaraka tugas pokok sebaaimana dimaksud pada ayat(1),sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan
- Pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga
- Pengelolaan urusan keuangan dan administrasi kecamatan
- Pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Pegendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan
- Pengoordinasian urusan umum, perencanaa, evaluasi dan pelaporan kecamatan