Bidang Ekonomi Pembangunan
Bidang Ekonomi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melakukan pembangunan bidang ekonomi, produksi, sarana dan prasarana umum serta lingkungan hidup
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat
- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum
- Penyelenggaaan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan partisikasi dan swadaya gotong royong masyarakat
- Pelaksanaan dan fasiltasi peningkatan kelestarian lingkungan hidup
- Penyelenggaraan musyawarah pembangunan tingkat kelurahan
- Penyelenggaraan dan fasilitasi program pembangunan pengentasan kemiskinan